3 Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WNA Korsel Diberhentikan Sementara
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terdakwa WNA asal Korea Selatan (Korsel).
Ketiganya adalah Kasubag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten inisial RZ yang terjaring OTT KPK. Kemudian ada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, HMK dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, RV.
“Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai prosedur yang berlaku. Sementara, untuk proses etik terhadap tiga jaksa nantinya akan digelar seiring berjalannya proses pidana
“Belum sempat. Belum sempat pemeriksaan etik, belum. Masih bertahap. Ya, proses belum. Ya kan proses terhadap pemeriksaan etik bisa sambil berjalan dengan penyidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, Anang menegaskan proses hukum terhadap tiga jaksa akan berjalan secara transparan. Dengan menjunjung tinggi objektivitas, meski kasus yang ditangani menyangkut pelanggaran jaksa.
“Kita dalamin. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Perlu diketahui kasus mencuat awalnya dari OTT KPK yang menangkap jaksa RZ dan dua swasta. Namun, dari hasil koordinasi akhirnya ketiganya diserahkan kepada Kejagung, karena telah lebih dulu menangani kasus tersebut.
Dengan dua jaksa HMK dan RV yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terdakwa kasus pidana ITE, seorang WNA asal Korsel. Dengan begitu total dalam kasus pemerasan ada lima tersangka.
Di mana, pemerasan dilakukan oleh ketiga jaksa dengan dalih akan memperberat tuntutan terhadap terdakwa WNA Korsel. Namun, kejahatannya berhasil terbongkar dengan barang bukti uang Rp941 juta dari OTT KPk yang telah diserahkan kepada Kejagung.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







