Usai Ditetapkan Tersangka Suap KPK, Bupati Bekasi Mohon Maaf ke Warganya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:33 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warganya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun dia menjadi tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade saat ditanya awak media, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain ucapan permintaan maaf, tidak ada kalimat yang keluar dari Ade. Dirinya segera digiring petugas masuk ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Ade Kuswara KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan satu orang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dengan status tersebut, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan ayahnya (ADK dan HMK) disangkakan sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: