KPK Janji Kembangkan Perkara, Telusuri Fee Rp16 Miliar di Kasus Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 April 2026 | 10:20 WIB
KPK resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tersangka. (Foto/YouTube KPK)
KPK resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tersangka. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara korupsi di Kabupaten Bekasi setelah munculnya pengakuan aliran fee senilai Rp16 miliar dalam persidangan, yang disampaikan seorang wiraswasta bernama Yayat Sudrajat (Om Lippo) dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein menegaskan, pengembangan penyidikan bakal dilakukan secara berkala. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lanjutan.

“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).

Taufik menambahkan, penyidik tetap aktif melakukan penindakan, termasuk penggeledahan pada sejumlah pihak yang relevan.

“Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang terkait dengan perkara ini,” terangnya.

Ia menegaskan, fokus penyidik saat ini berada pada tersangka yang masa penahanannya perlu diamankan.

“Kita akan fokus dulu untuk tersangka yang sulit ditahan. Karena kalau sudah habis masa penahanan ya sudah lepas demi hukum,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan. Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi langsung kepada Sarjan.

Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.

Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.

Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: