Kabur dari OTT, KPK Desak Kasidatun Kejari Hulu Sungai Utara Segera Serahkan Diri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi untuk segera menyerahkan diri.
Permintaan itu disampaikan setelah Tri Taruna Fariadi ditetapkan tersangka, bersamaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (20/12/2025).
Karena itu, Asep menegaskan sampai saat ini penyidik masih memburu Tri Taruna Fariadi setelah berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025)
“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Albertinus bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan pemerasan, lewat perantara Tri Taruna dan Asis Budianto dengan nilai mencapai Rp804 juta.
“Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ungkapnya.
Pemerasan itu, kata Asep, diduga disertai ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU tidak ditindaklanjuti.
“Dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Dari hasil penyidik juga terungkap alur dua kali penerimaan suap oleh pejabat Kejari HSU tersebut. Pertama, Tri Taruna, menerima uang senilai Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Selanjutnya, Albertinus juga menerima langsung uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU lewat perantara. Lalu selama periode Februari - Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Selain suap, Albertinus selaku Kajari HSU diduga telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta melalui bendahara. Anggaran tersebut, kemudian digunakan untuk dana operasional pribadi.
Lalu, Albertinus juga diduga menerima duit dari sumber lain, yakni Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta.
Tri Taruna juga menerima duit sebesar Rp1,07 miliar selain menjadi perantara Albertinus. Penerimaan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP," ucap dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




