KPK Ungkap Modus Kejari HSU Peras Kepala Dinas: Seolah-olah Ada Laporan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:57 WIB
KPK ungkap modus Kejari HSU peras Kepala Dinas: seolah-olah ada laporan. (Foto/YouTube KPK)
KPK ungkap modus Kejari HSU peras Kepala Dinas: seolah-olah ada laporan. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka terkait pemerasan.

Mereka ditetapkan berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan yang menyasar sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan, kemudian ditindak lanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, daat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Padahal, lanjut Asep, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas yang menjadi korban tidak ada tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

“Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN. Itu mungkin yang bisa disampaikan,” ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, Albertinus bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan pemerasan, lewat perantara Tri Taruna dan Asis Budianto dengan nilai mencapai Rp804 juta.

“Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” bebernya.

Dari hasil penyidik juga terungkap alur dua kali penerimaan suap oleh pejabat Kejari HSU tersebut. Pertama, Tri Taruna, menerima uang senilai Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Selanjutnya, Albertinus juga menerima langsung uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU lewat perantara. Lalu selama periode Februari - Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain suap, Albertinus selaku Kajari HSU diduga telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta melalui bendahara. Anggaran tersebut, kemudian digunakan untuk dana operasional pribadi. 

Lalu, Albertinus juga diduga menerima uang dari sumber lain, yakni Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta.

Tri Taruna juga menerima uang sebesar Rp1,07 miliar selain menjadi perantara Albertinus. Penerimaan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

“Keterangan yang diperoleh juga dari para kepala dinas dan juga saksi lainnya yang menyatakan bahwa itu penerimaan sebelumnya dan tentunya uang tersebut juga sudah digunakan. Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ucapnya.

“Sekarang sedang didalami apakah juga masuk nanti untuk peristiwa tindak benar lainnya seperti tadi disebutkan, TPPU, dan tentunya juga yang lainnya,” tambah Asep.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: