Nyaris Ditabrak Saat OTT, KPK Pastikan Penyidik dalam Keadaan Baik

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 Desember 2025 | 16:35 WIB
Kabur dari OTT, KPK desak Kasidatun Kejari Hulu Sungai Utara segera serahkan diri. (Foto/Istimewa)
Kabur dari OTT, KPK desak Kasidatun Kejari Hulu Sungai Utara segera serahkan diri. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik yang diduga hampir ditabrak oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, dalam kondisi baik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tersebut berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka akibat insiden tersebut.

“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat, terhindar,” ujar Budi kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (21/12/2025).

Perlawanan itu terjadi saat tim penindakan KPK hendak menangkap Tri Taruna dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Tri Taruna berhasil lolos dari penangkapan.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka dugaan pemerasan karena telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep.

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian yang sedang dilakukan ini tidak membuahkan hasil atau yang bersangkutan tidak ditemukan,” imbuhnya.

Asep menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam proses pencarian. Di saat yang sama, KPK berharap Tri Taruna bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan berada di HSU. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, karena biasanya yang bersangkutan bisa pergi ke kerabat atau kenalannya,” tutur Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: