Jelang Sidang Dakwaan Kasus Chromebook, Pengacara: Dokter Belum Sebut Nadiem Sehat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 10:25 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mengatakan kliennya masih menjalani perawatan serta pemulihan pascaoperasi hingga saat ini.

Sebagai informasi, Nadiem dijadwalkan menghadiri sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Google Cloud.

"Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," ujar Dodi kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025). 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Nadiem sudah sehat sehingga bisa beraktivitas kembali.

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang.

Terkait kemungkinan kehadiran Nadiem pada sidang Selasa, Anang belum memberikan kepastian.

“Nanti kita lihat perkembangan besok,” ucapnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka lain: Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, serta Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), sedangkan berkas Jurist Tan belum dilimpahkan sebab tersangka masih buron. 

Sidang dakwaan tiga terdakwa tersebut mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan. 

Sidang itu turut menampilkan temuan pihak yang diperkaya, termasuk Nadiem, yang menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: