KPK Buka Peluang Panggil Atalia dan Aura Kasih Terkait Aliran Dana RK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:11 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya sekaligus istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta penyanyi Aura Kasih. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadp Atalia. namun peluang tersebut masih terbuka.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada saudari AT," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Saat ini penyidik sedang melihat dinamika yang berkembang dari proses penyidikan. Sebab, pihaknya sedang menelusuri aliran uang tersebut.

"Jika memang nanti ada uang ataupun aset yang diduga diperoleh atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini maka KPK kemudian punya kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," tururnya.

Terkait ada pihak lain yang diduga menjadi wadah aliran dana RK, Budi belum bisa memastikan siapa saja yang menerima. Meski demikian, pemanggilan terhadap Aura Kasih terbuka lebar.

"Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik," kata Budi.

"Tentu semua terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," imbuhnya.

KPK, kata Budi, juga menduga masih ada aliran lain yang menjadi aset. Ia mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah sedang mendalami hal tersebut.

"Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja. Apakah ke pihak-pihak lain, apakah untuk pembelian aset, nah itu yang semuanya juga didalami," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.

Terakhir, KPK juga menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: