Wamenkum Tegaskan Penyadapan di KUHAP Baru Tunggu UU Khusus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:15 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (BeritaNasional/Bachtiar)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan dalam KUHAP Baru mengatur tentang penyadapan masih belum bisa dilakukan, kecuali telah ada undang-undang khusus yang mengatur tindakan tersebut.

Sebagaimana disampaikan pria yang akrab disapa Prof Eddy, bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 dalam dua ayat sebagaimana KUHAP Nasional yang dalam kewenangannya dimiliki penyidik, penuntut umum, hakim untuk memerintahkan penyadapan.

“Ayat 2 penyadapan diatur dalam undang undang tersendiri, artinya apa, selama belum ada undang undang penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy saat diskusi digelar Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, Eddy menerangkan tindakan penyadapan pada KUHAP Baru hanya bisa dilakukan untuk beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus seperti KPK hingga BNN. 

“Kecuali terhadap undang undang khusus yang boleh penyadapan, KPK kan boleh, BNN boleh, gapapa. Karena kan mereka punya undang undang sendiri. Tapi yang kejahatan umum ga bisa,” jelasnya.

Disisi lain, Eddy menjelaskan bahwa masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Baru bukan permintaan dari pemerintah maupun DPR. Melainkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penyadapan untuk diatur dalam undang-undang khusus.

“Waktu undang undang kpk diuji di MK, antara lain kan soal penyadapan, intinya putusan MK menyatakan masalah penyadapan harus diatur dalam undang undang tersendiri. Makannya Komisi I sekarang sedang prolegnas undang undang tentang penyadapan. Jadi nggak sembarangan,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: