KPK Sita Land Cruiser Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Ayah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Desember 2025 | 20:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendatangi kediaman Ade serta rumah ayahnya, HM Kunang, yang turut berstatus tersangka.

"Setelah kemarin melakukan penggledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilanjutkan penggeledahan di dua tempat," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).

Dari kediaman Ade, tim menyita sejumlah dokumen dan satu mobil Land Cruiser. Dari rumah HM Kunang, tim mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

"Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam pengledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat land cruiser," kata Budi.

"Dalam penggeledahan tersebut (kantor HM Kunang), penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik," imbuhnya.

Budi menegaskan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis lebih jauh. Ia menjelaskan tim masih menjadwalkan penggeledahan di berbagai titik lain.

"Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan pengledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

 

KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.

 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

 

Displaying IMG-20251223-WA0093.jpg.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: