KPK Bantah Isu Pemerintah Arab Tutup Akses Informasi Kasus Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu penutupan akses informasi dari pemerintah Arab Saudi saat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tim tetap memperoleh keterangan yang diperlukan selama pemeriksaan di lapangan.
“Nanti, kami cek persisnya seperti apa. Namun, kemarin penyidik sudah mendapatkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan ketika melakukan pengecekan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan sumber informasi yang diterima penyidik bergantung pada aspek yang sedang dipastikan.
“Itu kan tergantung dari informasi yang dicari. Termasuk penyidik mengecek terkait dengan ketersediaan maupun kualitas fasilitas,” katanya.
Budi menambahkan, pengecekan fasilitas dilakukan sebagai bagian dari penilaian biaya penyelenggaraan haji 2024.
“Ini kaitannya meng-cross check value atau nilai costing pembiayaan dari penyelenggaraan ibadah haji itu,” tandasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sekitar 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kemenag.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai commitment fee kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota.
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag. Salah satunya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







