KPK: Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar penyegelan kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman ketika operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi.
Sebagai informasi, kediaman Eddy turut disegel saat penyidik kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyegelan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
“Diduga dari penyegelan-penyegelan itu ada informasi atau keterangan yang dapat mendukung proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (24/12/2025).
Ia menyampaikan penyegelan tidak hanya terjadi di rumah Kajari, tetapi juga di dua lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Budi menegaskan setiap tindakan penyegelan memiliki dasarnya. Meski demikian, Budi belum bisa mengungkap alasan-alasan tersebut.
“Penyegelan suatu tempat tentunya ada alasannya. Artinya ketika di lapangan ada kebutuhan menyegel suatu lokasi itu tentu ada dugaan awal di lokasi tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pemerasan, Budi menjelaskan fokus perkara masih berada dalam ranah suap.
“Sekarang kan masih fokus di kluster suap. Ini kan masih awal ya,” ucapnya.
Terkait potensi pemanggilan Eddy Sumarman, Budi menyatakan hal tersebut menyesuaikan perkembangan penyidikan.
“Itu tergantung kebutuhan nanti, ini kan masih di kluster suap. Itu nanti seperti apa perkembangannya kita akan ikuti,” tutup Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







