KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggunakan Pasal 21 atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, tim penyidik menemukan sejumlah pesan terhapus dalam barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan saat penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan BBE yang isi pesannya terhapus tersebut ditemukan di kediaman HM Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah (identitas pemberi arahan menghapus pesan),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (24/12/2025).

“Jika ada pihak-pihak yang meminta atau menyuruh melakukan penghapusan dari jejak-jejak dalam komunikasi di BBE tersebut (dikenakan Pasal 21),” imbuhnya.

Budi mengatakan pihaknya akan mengekstrak jejak digital dari ponsel yang ditemukan tim penyidik di kediaman HM Kunang itu.

“Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mendalami motif dari penghapusan pesan yang ada di ponsel-ponsel tersebut sebagai barang bukti baru.

“Nanti kita akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di handphone tersebut. Itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami,” tutupnya. 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: