Jadi Tersangka TPPU Penjualan Aset BUMD Cilacap, Gus Yazid Dijemput Paksa Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:51 WIB
Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban telah ditangkap Jampidsus Kejaksaan Agung. (Foto/Kejagung)
Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban telah ditangkap Jampidsus Kejaksaan Agung. (Foto/Kejagung)

BeritaNasional.com - Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban telah ditangkap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Jawa Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik BUMD di Cilacap.

Penangkapan ini dilakukan petugas yang langsung menggelandang Gus Yazid sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).

“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AY alias GY sebagai Tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Rabu (24/12/2025).

Adapun Gus Yazid dalam perkara ini diduga telah melakukan TPPU dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.

“Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik, Tersangka AY alias GY langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam rangka penyidikan dan kelengkapan berkas, Gus Yazid telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

“Adapun Tersangka AY alias GY dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: