Resmi! UMP Jakarta untuk Tahun Depan Capai Rp 5,7 Juta
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025).
"Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota.
Adapun alfa yang digunakan Pemprov DKI dalam menghitung UMP ini adalah 0,75. Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5-0,9 salam perumusan UMP 2026.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ujar Pramono.
Pramono menegaskan, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp 333.115 dari UMP tahun 2025.
"UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," ucap Pramono.
Menurut Pramono, hasil UMP ini telah dipikirkan oleh Pemprov DKI dengan mempertimbangkan pihak buruh dan pengusaha.
"Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal, baik dari sisi buruh maupun pengusaha," tegas Pramono.
"Sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan diikuti oleh semua unsur," katanya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







