Anak Buah Terjaring OTT, Jaksa Agung: Bersyukur Dibantu KPK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara. (BeritaNasional/Bachtiar)
Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung ST. Burhanuddin buka suara terkait sejumlah anak buahnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa wilayah.

Burhanuddin berjanji akan menindak tegas setiap jaksa atau jajarannya yang terbukti melanggar hukum. Ia pun mengaku bersyukur atas peran KPK yang telah membantu menertibkan oknum di internal Kejaksaan.

“Yang pasti, apa pun itu, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin saat ditanya awak media di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan rasa syukurnya karena dugaan kejahatan yang dilakukan oknum jaksa dapat terungkap. Ia juga menjamin proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bersyukur bahwa kita, kemarin kan sudah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri (kasus pelanggaran jaksa),” ujarnya.

Kendati demikian, sebagai pucuk pimpinan Korps Adhyaksa, Burhanuddin turut mengingatkan seluruh jajarannya agar mematuhi aturan serta sumpah jabatan yang telah diucapkan saat diangkat sebagai aparat penegak hukum (APH).

“Saya ingatkan saja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan peraturan, dengan janji-janji mereka, janji di awal begitu diangkat,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Kelima tersangka tersebut yakni jaksa berinisial HMK, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, yang sempat terjaring OTT KPK dan kemudian diserahkan kembali penanganannya kepada Kejagung.

Selain itu, RV selaku Jaksa Penuntut Umum serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten turut ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF, seorang pengacara, dan MS, yang berprofesi sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

Sementara itu, dalam OTT terpisah, KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) di Kalimantan Selatan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi, yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap penyidik, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: