Kejagung Ungkap Potensi Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Petral
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyidikan kasus pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) berpotensi menyangkut Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid
Maka dari itu, penyidik masih mendalami keterlibatan Riza Chalid yang telah menjadi buronan lewat tersangka kasus korupsi minyak Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza atau anak Riza Chalid.
“Ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah, makanya kan di sini kan sudah ada anaknya Riza Chalid. Oleh karena itu makanya Petral lagi diperdalam,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Rabu (24/12/2025).
Disamping itu, Febrie mengatakan, dalam kasus Petral juga masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengusut kasus sama. Sehingga, untuk Korps Adhyaksa masih berusaha mengungkap kasus Petral lebih dalam.
“Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga lagi lihat Petral nih secara keseluruhan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan untuk proses penyidikan kasus Petral, penyidik baru-baru ini telah memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025).
“Kemarin kita juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri ESDM pada saat itu. Jadi ini kan periode penyidikan kita 2008 sampai 2015. Yang kebetulan Pak Sudirman Said ini mantan Menteri ESDM,” ujar Anang kepada awak media.
Menurutnya, keterangan dari Sudirman Said diperlukan karena yang bersangkutan sempat membubarkan Petral dalam rangka memberantas mafia migas dengan mereformasi tata kelola minyak.
“Jabatan beliau pada saat itu sebagai Menteri. Kalau nggak salah kan termasuk beliau yang membubarkan Petral itu kan. Nah, pasti punya dasar. Itu yang sedang didalami,” ucap Anang.
Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan buronan atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






