27 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Ada Sektor Sawit dan Tambang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan 27 perusahaan yang diduga terlibat sebagai penyebab dari bencana banjir bandang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akibat alih fungsi lahan.
Dijelaskan lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sebanyak 27 perusahaan yang tengah diusut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ada sektor kelapa sawit dan tambang.
“Kalau nggak salah ada di bidang kelapa sawit, dan tambang juga ada. Terus ada pertambangan juga ada. Kalau nggak salah ada itu,” kata Anang kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Namun demikian, Anang belum bisa mengungkap lebih detail. Karena perusahaan itu terdiri dari beberapa pihak yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan.
“Ini karena masih pendalaman, sifatnya masih mendekati full bucket data sedang diinikan. Tapi nanti pada saatnya kalau memang sudah cukup kuat akan diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkap adanya 27 perusahaan di tiga provinsi yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Burhanuddin melanjutkan hasil investigasi Satgas PKH yang diperkuat oleh analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang sistematis di wilayah hulu.
“Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKHA dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” paparnya.
Untuk menyikapi temuan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. Langkah hukum yang lebih tegas kini tengah disiapkan melalui koordinasi lintas sektoral.
Jaksa Agung menegaskan bahwa rekomendasi Satgas PKH saat ini adalah melanjutkan investigasi mendalam terhadap semua subjek hukum yang dicurigai terlibat dalam perusakan lingkungan di wilayah Sumatera.
“Adapun rekomendasi Satgas PKHA menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKHA, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






