Musim Mas Group Lunas, Permata Hijau Masih Tunggak Uang Pengganti CPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:10 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Beritanasional/Bachtiar)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan pembayaran uang pengganti (UP) dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group atas kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang selanjutnya diserahkan kepada negara.

Kabar tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, seiring penyerahan hasil pemulihan keuangan negara dari Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Wilmar (penyerahan sebelumnya) dan Musim Mas (yang saat ini) sudah lunas,” kata Febrie saat ditanya awak media usai acara penyerahan hasil pemulihan keuangan negara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, untuk pembayaran sisanya dalam kasus CPO, masih terdapat tunggakan dari perusahaan Permata Hijau Group serta beberapa perusahaan lainnya.

“Tinggal ada beberapa PT yang belum, termasuk salah satunya tadi PT Permata Hijau,” terangnya.

Adapun secara rinci, penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI mencapai Rp4.280.328.440.469,74. Dari jumlah tersebut, UP dari Musim Mas Group telah dilunasi sebesar Rp3,7 triliun.

Sisanya berasal dari Permata Hijau Group sebesar Rp5,5 miliar, ditambah uang dari beberapa perusahaan yang terjerat kasus importasi gula sebesar Rp565,33 miliar. Seluruh dana tersebut termasuk dalam total Rp6,225 triliun yang diserahkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Soal UP Kasus CPO

Sebagai informasi, kekurangan pembayaran dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group mencapai Rp4,4 triliun untuk melengkapi total kewajiban sebesar Rp17,7 triliun. Sebab, dana yang baru diserahkan Korps Adhyaksa untuk masuk ke kas keuangan negara tercatat sebesar Rp13,2 triliun.

Sementara itu, penyerahan uang dalam kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya telah dilakukan Kejagung dan diterima secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dengan total Rp13,2 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Wilmar Group sebagai korporasi terbesar yang telah menyetor Rp11,8 triliun. Sementara sisanya berasal dari Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group sebesar Rp186 miliar, sehingga total mencapai Rp13,2 triliun dari target Rp17,7 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: