Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Ajukan Praperadilan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:26 WIB
Wagub Babel Hellyana. (Foto/Dok Pemprov Babel)
Wagub Babel Hellyana. (Foto/Dok Pemprov Babel)

BeritaNasional.com -  Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana berencana akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang ditetapkan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sesuai lokasi (locus) kasus penetapan Bareskrim Polri.

“Secepatnya kita ajukan. Masuk yuris PN Jaksel sebab Bareskrim,” kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Menurut Zainul, penetapan tersangka kepada kliennya bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol. Terlebih, dia belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri.

"Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP," ucapnya.

Sementara saat ditanya keberadaan Hellyana, Zainul memastikan kliennya belum ditahan. Informasi terakhir, yang bersangkutan masih bersama keluarga jelang momen libur natal dan tahun baru.

“Saya belum dapat informasi. Yang saya tahu beliau bersama keluarga menjelang libur panjang,” ujarnya 

Sebelumnya, Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Kabar penetapan ini terkonfirmasi sesuai S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dengan pasal Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait modus dan motif dari dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Hellyana dalam kasus ini.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: