Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 25-26 Desember

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama perayaan Natal 2025. Kebijakan tersebut ditiadakan pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025), bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan cuti bersama.

Informasi tersebut diumumkan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, Dishub menyampaikan peniadaan ganjil genap sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan lalu lintas selama hari libur nasional.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub.

Dishub menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Selain merujuk pada keputusan bersama para menteri, peniadaan ganjil genap juga berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Dishub.

Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan selama berkendara.

“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: