Tergiur Gaji Rp9 Juta/Bulan, WNI Hamil Enam Bulan Jadi Korban TPPO di Kamboja

Oleh: Imantoko Kurniadi
Sabtu, 27 Desember 2025 | 00:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan salah satu dari sembilan korban warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kondisi hamil dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, korban berinisial A saat dijemput petugas baru diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki enam bulan.

“Salah satu korban, saudari A, dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025).

A diketahui berhasil kabur bersama delapan korban lainnya dari lokasi mereka dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring atau online scam. Setelah itu, petugas memastikan keamanan A dengan menyediakan tempat tinggal serta perawatan medis di bawah naungan KBRI Phnom Penh.

“Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar. Prosesnya tidak mudah karena di sana masih terdapat kurang lebih 600 warga negara kita berdasarkan informasi dari kedutaan,” ujar Irhamni.

“Sehingga pada hari ini, Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita semua,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A berangkat bekerja ke luar negeri dengan iming-iming bayaran Rp9 juta per bulan. Tawaran tersebut diperoleh melalui suaminya dari seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja.

“Untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan. Sponsor menjelaskan bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujarnya.

Setelah A menyetujui tawaran tersebut, seluruh proses dokumen seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan dibantu serta disiapkan. Namun, setelah tiba di lokasi, seluruh dokumen langsung diambil. Tanpa sepengetahuannya, A kemudian dipaksa menjalani pekerjaan penipuan daring.

“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput menggunakan taksi, kemudian diajak melakukan perjalanan selama sekitar empat jam,” kata Irhamni.

“Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja sehingga tidak memahami lokasi. Mereka menerima saja, padahal ternyata dipekerjakan sebagai scammer,” sambungnya.

Negara Hadir Lindungi WNI

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa keberhasilan pemulangan sembilan WNI, termasuk A, merupakan hasil sinergi lintas pemangku kepentingan.

“Malam sampai malam hari ini kami menunggu kedatangan saudara-saudara kita. Oleh tim Desk Ketenagakerjaan, alhamdulillah sudah berhasil dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Syahardiantono saat jumpa pers, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni memastikan negara hadir melindungi seluruh warganya.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama para pemangku kepentingan lainnya memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: