Airlangga: Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
Kata Airlangga, Indikator tersebut mencakup tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dilansir dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga untuk menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah. Pemerintah, kata dia, telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP ke kisaran 0,5 hingga 0,9.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut telah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi para pekerja. Ia juga menilai besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan dapat berada di atas UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah pun berharap dunia usaha dapat mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.
Sementara itu, pada Rabu (24/12/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761, sehingga kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Sumber: Antara

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







