Uji Materi UU Guru dan Dosen, Komisi X DPR Soroti Isu Kesejahteraan
BeritaNasional.com - Komisi X DPR RI menghormati pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen. Dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu, para dosen meminta agar gajinya disetarakan dengan upah minimum regional (UMR).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengakui masalah kesejahteraan dosen, baik dosen non-ASN dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih menjadi masalah struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan. Hetifah menilai, masalah ini harus menjadi perhatian serius negara.
"Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara," ujarnya dikutip dalam siaran pers pada Sabtu (27/12/2025).
Hetifah mengatakan, prinsip dasar pemenuhan penghidupan layak bagi dosen tetap menjadi kewajiban negara. Meski pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan pengupahan buruh.
"Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi," ujar Hetifah.
Komisi X DPR saat ini memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen. Masalah ini menjadi isu strategis dalam penyusunan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mencakup kodifikasi UU Guru dan Dosen.
Dalam draf RUU Sisdiknas ditegaskan dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi," ujar Hetifah.
Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






