SP3 Kasus Suap Tambang Konawe Utara, KPK Dianggap Abaikan Pembuktian Terbuka di Pengadilan
BeritaNasional.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara menuai sorotan mantan penyidik Novel Baswedan.
Ia menilai penanganan perkara yang diduga melibatkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman itu semestinya dibawa ke meja hijau agar pembuktian dilakukan secara terbuka.
Novel menekankan persidangan merupakan tempat paling tepat untuk menguji alat bukti, bukan diakhiri melalui prosedur administratif.
Menurut dia, transparansi menjadi elemen yang tak boleh dilepaskan ketika lembaga antikorupsi menangani perkara dengan nilai kerugian besar.
“Terlepas substansi perkaranya, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan,” ujar Novel kepada Beritanasional.com pada Minggu (28/12/2025).
Ia menyebut proses di pengadilan menghadirkan standar akuntabilitas jauh lebih kuat dibanding rapat internal lembaga.
Novel melihat penghentian penyidikan tanpa uraian lengkap berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.
“Selain itu proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,” tuturnya.
Novel menilai perkara yang sudah memiliki tersangka dan menyangkut kerugian triliunan rupiah selayaknya dibawa ke ranah peradilan.
Ia menegaskan alasan penghentian penyidikan seharusnya disampaikan secara gamblang kepada publik.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun ini memang telah ditutup KPK setelah bergulir hampir delapan tahun.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus yang menjerat Aswad Sulaiman tersebut.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Ia menjelaskan penyidikan dimulai sejak 2017, sedangkan kejadian pokok perkara berasal dari 2009.
Menurut dia, penyidik tidak menemukan bukti yang dinilai memadai untuk melanjutkan proses hukum.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Budi mengatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi tambahan jika memiliki temuan baru terkait perkara ini.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga tidak sesuai aturan.
Saut menyampaikan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin produksi kepada sejumlah perusahaan antara 2007 hingga 2014.
Langkah tersebut dilakukan ketika ia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara selama dua periode, yaitu 2007–2009 dan 2011–2016.
Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap dari pelaku usaha tambang. Ia disebut menerima Rp13 miliar dari perusahaan yang mengurus izin kuasa pertambangan pada 2007–2009.
Atas dugaan tersebut, ia dikenai sangkaan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diperbarui melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







