Kaleidoskop 2025: 5 Kepala Daerah Tertangkap di Era Pemerintahan Prabowo

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 29 Desember 2025 | 11:50 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto/istimewa)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Korupsi menjadi salah satu musuh utama Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Salah satu pernyataan tegas tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Kongres IV Tunas Indonesia Raya (Tidar) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2025).

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa di usianya yang tak lagi muda, ia hanya ingin meninggalkan nama baik.

“Usia saya 73 tahun, saya hanya ingin meninggalkan nama baik. Saya akan melaksanakan tugas saya, saya akan tegakkan keadilan, saya akan melawan segala bentuk korupsi di Republik ini tanpa pandang bulu,” kata Prabowo.

Namun demikian, sepanjang 2025 setidaknya lima kepala daerah justru terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut rangkumannya di Kaleidoskop 2025:

Kaleidoskop 2025

1. Bupati Kolaka Timur

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

KPK awalnya menetapkan lima tersangka, termasuk Abdul Azis. Empat tersangka lain terdiri dari pihak Kementerian Kesehatan yang bertugas sebagai penanggung jawab proyek RSUD Andi Lukman Hakim, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto, sebagai penerima suap.

Sementara itu, dua pihak pemberi suap berasal dari kontraktor, yakni perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan perwakilan KSO PT PCP Arif Rahman.

Abdul Azis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni seorang staf Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Abdul Azis, serta A yang berperan sebagai konsultan atau penghubung antara kontraktor dan PPK.

2. Gubernur Riau

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pada November 2025.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain turut dijerat, yakni Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli dan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling.

Abdul Wahid diduga menerima setoran yang disebut sebagai “jatah preman” dengan total Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP sepanjang Juni hingga November 2025.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanes Tanak, uang tersebut merupakan balasan atas kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan yang melonjak hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

3. Bupati Ponorogo

KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo Sucipto sebagai tersangka.

4. Bupati Lampung Tengah

Kasus berikutnya menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Selain Ardito, tersangka lain yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa yang disalurkan melalui Riki dan Ranu.

Ia juga diduga menerima tambahan Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri terkait pengondisian lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.

Dana hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menutup utang kampanye.

5. Bupati Bekasi

Terakhir, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total uang ijon yang diterima disebut mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan. Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana lain sepanjang 2025 dengan total sekitar Rp4,7 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: