SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Dinilai Janggal, Transparansi KPK Dipertanyakan
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi suap izin tambang nikel Konawe Utara mengundang kecurigaan.
Menurutnya, KPK memberikan SP3 terkait kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah berjalan hampir delapan tahun tanpa proses yang terbuka.
Ia menegaskan pengadilan merupakan ruang ideal untuk menguji bukti, bukan mekanisme penghentian penyidikan secara internal.
Yudi menyebut KPK mengambil langkah yang bertentangan dengan prinsip transparansi. Ia menilai keputusan SP3 hanya memperkuat kekhawatiran publik terhadap tertutupnya proses penanganan perkara.
“Kalau di pengadilan kan jelas, terbuka. KPK jangan bermain di ruang gelap. Dia yang menyidik, dia juga yang SP3,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak pernah dilakukan secara sembarangan.
Setiap keputusan selalu melalui gelar perkara dengan kehadiran unsur penegak hukum lintas bagian.
“Tidak mungkin bukti kurang. Karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan itu dengan gelar perkara,” tuturnya.
Ia menyinggung pernyataan pimpinan KPK terdahulu yang pernah menegaskan keseriusan lembaga dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini justru bertolak belakang dengan sikap tersebut.
“Apalagi Pak Saut (eks pimpinan KPK) sudah tegas dalam konferensi pers,” kata dia.
Yudi juga menilai waktu pengumuman SP3 sangat mengherankan karena tidak disertai penjelasan yang memadai sejak awal.
“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang,” ucap Yudi.
Ia menutup kritiknya dengan penegasan bahwa KPK seharusnya mengungkap korupsi pertambangan, bukan menghentikan penyidikan.
“Jadi KPK seharusnya bongkar korupsi tambang ini, malah SP3,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir delapan tahun.
Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini telah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. Budi menyebut penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Budi menambahkan, masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun tersebut berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.
Saut mengatakan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Hal itu dilakukan selama Aswad menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 serta 2011–2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.
Ia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007–2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





