UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan, Ini Daftar Insentif untuk Pekerja

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40 WIB
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI menyiapkan berbagai insentif bagi pekerja di Jakarta seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

Insentif ini diluncurkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup apabila upah yang diterima dinilai belum mencukupi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, insentif yang disiapkan meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih dari PAM Jaya, layanan transportasi umum gratis, serta layanan kesehatan tanpa biaya.

Berikut rincian insentif yang disediakan Pemprov DKI Jakarta bagi pekerja.

1. Pangan bersubsidi

Program pangan bersubsidi diberikan kepada pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Pekerja juga diwajibkan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Proses pengajuan KPJ diawali dengan verifikasi dan validasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.

Usulan KPJ selanjutnya diajukan ke Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP).

DKPKP meneruskan usulan tersebut ke Bank Jakarta setelah dilakukan verifikasi data dengan batas maksimal upah sebesar koefisien 1,15 kali UMP DKI Jakarta.

Bank Jakarta kemudian memproses pembuatan KPJ, dan nama pekerja akan dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.

2. Subsidi air bersih

Insentif subsidi air bersih diberikan melalui Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000 per meter kubik.

Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi pelanggan PAM Jaya, tinggal di rumah dengan luas maksimal 70 meter persegi, serta termasuk dalam kategori 2A1 atau 2A2.

Pekerja juga harus memiliki KPJ. Persyaratan registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ meliputi fotokopi KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, serta foto diri terbaru.

3. Kartu Layanan Gratis transportasi umum

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penggratisan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta melalui Kartu Layanan Gratis (KLG).

Program ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta.

Pendaftaran KLG dapat dilakukan secara daring melalui laman klg.transjakarta.co.id atau secara langsung di sejumlah halte Transjakarta, antara lain Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, dan Ragunan, setiap hari pukul 06.00–22.00 WIB.

4. Layanan kesehatan gratis

Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan layanan kesehatan gratis yang mencakup pemeriksaan kesehatan, layanan ambulans gawat darurat (AGD), layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan kesehatan jiwa daring melalui JakCare.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: