Kaleidoskop 2025: Pejabat Tersandung Masalah Hukum selama 2025 yang Membetot Perhatian Publik
BeritaNasional.com - Sepanjang 2025 publik sempat menyaksikan sejumlah menteri dan mantan menteri terjerat kasus hukum karena tindakan korupsi. Berikut sejumlah nama menteri dan mantan menteri yang kesandung korupsi pada 2025.
1. Immanuel Ebenezer alias Noel (Wamen Ketenagakerjaan)
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 20 Agustus 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada medio Agustus lalu.
Pasca kejadian ini, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencopot Noel dari jabatannya pada 22 Agustus 2025.
2. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Nurcahyo, Nadiem pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Eks menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1-Rp1,98 triliun.
3. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) hingga kini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan laporan per September 2025, ia masuk dalam daftar pencekalan bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir Antara.
Kasus ini turut menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Selain itu, kerugian negara Rp1 triliun lebih diperkirakan timbul akibat pembagian kuota tersebut. Sebab, sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.
4. Tom Lembong (Mantan Menteri Perdagangan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Dalam kasus tersebut, keterlibatan Tom Lembong yang juga merupakan mantan co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024 ini bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong yang kala itu menjabat Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tom dihukum 7 tahun penjara.
Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah. 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







