ICW Soroti Transparansi KPK atas SP3 Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara
BeritaNasional.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti SP3 yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin tambang nikel Konawe Utara.
Sebagai informasi, kasus yang sudah berjalan hampir 8 tahun di lembaga antirasuah tersebut diduga melibatkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai keputusan SP3 tersebut menegaskan masalah serius dalam mekanisme akuntabilitas lembaga antirasuah.
“SP3 yang dikeluarkan KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” ujar Wana kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Ia menyebut ICW sejak awal mengkritisi kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3 karena rentan disalahgunakan.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” katanya.
Wana juga menyoroti informasi KPK terkait waktu penerbitan SP3. SP3 disebut terbit pada Desember 2024, tetapi tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana.
Ia menegaskan kewajiban pelaporan ke Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak penerbitan SP3 sudah tercantum dalam regulasi.
Wana memandang ketertutupan informasi tersebut memperkuat dugaan persoalan dalam mekanisme penghentian penyidikan yang masih gelap bagi publik.
“Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu.
Pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. Budi menyebut penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Budi menambahkan masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.
Saut mengataman Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.
Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.
Dia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







