Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Ini Target DJP

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 29 Desember 2025 | 23:28 WIB
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 9,87 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli di Jakarta mengatakan DJP mencatat jumlah wajib pajak tersebut termasuk dengan target dan strategi yang digunakan.

"Kami teruskan update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak," ujarnya di Jakarta.

Menurutnya dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) yakni 8.982.299 WP. Sementara, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga pelaporan SPT.

"Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih," terangnya, Senin (29/12/2025).

Dalam upaya mengejar target tersebut, DJP menempuh sejumlah strategi, salah satunya dengan mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawannya mengaktifkan akun Coretax.

Selain itu, DJP juga mendapat dukungan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

"Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," tandasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: