Komisi V DPR Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera
BeritaNasional.com - Komisi V DPR menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu terbawa arus banjir di wilayah terdampak bencana Sumatera.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya menilai kebijakan tersebut mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Pemanfaatan kayu menjadi langkah konkret yang berpihak kepada rakyat. Khususnya bagi korban yang kehilangan rumah.
Danang berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak," ujar Danang dikutip dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026).
Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.
Serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Danang mengingatkan, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat memastikan kayu hanyut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak.
"Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






