KUHP Baru Memuat Pidana Kerja Sosial, Simak Penjelasan dan Ketentuannya!

Oleh: Kiswondari
Minggu, 04 Januari 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi KUHP 2026. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
Ilustrasi KUHP 2026. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memuat ketentuan pidana pengganti berupa kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok selain pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan dan pidana denda.

Namun, ada pengaturan ketat perihal pemberian pidana kerja sosial ini, mulai dari kategori pidana, riwayat sosial terdakwa hingga kemampuan kerja dan kemampuan terdakwa untuk membayar denda. Simak aturannya yang dirangkum dari draf resmi UU KUHP terbaru, yang diunduh BeritaNasional dari laman JDIH Mahkamah Agung (MA), Sabtu (3/1/2026). 

Pada Pasal 82 ayat 1 mengatur bahwa pidana kerja sosial diberlakukan apabila penyitaan dan pelelangan dari harta kekayaan terdakwa tidak mencukup jumlah denda yang dibebankan. 

Pasal 82
(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.

Jumlah dendanya pun dibatasi, yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial hanyalah pelanggaran pidana kategori II, yang diatur dalam Pasal 79 ayat 1 yakni maksimal sebesar Rp10. juta.

Pasal 79
(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

Tak hanya besaran denda, lama pidana kerja sosial juga diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf c. Dan selama masa pidana kerja sosial, terdakwa pun masih bisa membayar denda yang akan otomatis mengurangi masa pidana kerja sosial sebagaimana Pasal 79 ayat 3, serta ketentuan konversi jam kerja sosial ke rupiah pada Pasal 79 ayat 4.

Pasal 79
(2) Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.
(4) Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Tak hanya kategori denda, pidana kerja sosial juga hanya bisa diberikan bagi terdakwa dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara yang diatur pada Pasal 85 ayat 1. 

Pasal 85
(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain kategori denda dan ancaman hukuman penjara, hakim juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam pemberian pidana kerja sosial, seperti, pengakuan terdakwa, persetujuan, kemampuan kerja, riwayat sosial hingga kemampuan membayar denda, yang diatur Pasal 85 ayat 2.

Pasal 85
(2) Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Kemudian, KUHP juga mengatur tentang pidana kerja sosial yang tidak boleh dikomersialisasikan, maksimal kerja sosial dalam satu hari, dan ketentuan dalam pelaksanaannya pada Pasal 85 ayat 3-9.

Pasal 85
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
(4) Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: