Kayu Gelondongan Hambat Pemulihan Aceh, DPR Dorong Kepastian Hukum
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Korinbang, Saan Mustopa, menyoroti penumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra hingga Aceh.
Menurutnya, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan terkait kayu yang masih menumpuk di Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Aceh Utara.
Usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh juga membahas soal status hukum material tersebut.
“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati,” ujar Saan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/1/2026).
Ia mengatakan para kepala daerah meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut agar dapat ditangani dengan cepat.
“Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status hukum material tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pun disebut belum menerima instruksi resmi terkait penggunaan atau pengamanan kayu tersebut sebagai barang temuan.
Kondisi ini, lanjut Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Ia menekankan pentingnya pembersihan kayu di sungai serta permukiman guna mencegah potensi bencana lanjutan dan mempercepat pemulihan kehidupan warga.
“Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, saat di Jakarta, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.
DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, sehingga pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







