Pemerintah Jelaskan Substansi Pasal Demonstrasi di KUHP Baru, Ungkit Korban Meninggal Terhalang Aksi Demo

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 12:47 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi.

Menurut Eddy, pasal tersebut menempatkan penanggung jawab pada kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi digelar.

Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan tersebut untuk memudahkan pengaturan arus lalu lintas saat aksi atau demonstrasi digelar.

"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujar Eddy di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan alasan penyampaian pemberitahuan kepada polisi. Pemerintah mengambil pelajaran dari peristiwa di Sumatera Barat.

"Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," tuturnya.

Dia bercerita soal adanya sebuah mobil ambulans yang membawa pasien. Akan tetapi, pasien itu meninggal dalam perjalanan karena terhadang demonstran.

"Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," tuturnya.

Ia menilai pawai atau demonstrasi berpotensi memicu kemacetan. Pihak berwajib dalam hal ini polisi memerlukan informasi lokasi aksi demi penataan jalur.

"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi," kata dia.

"Akan tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," imbuhnya.

Eddy kemudian memberikan ilustrasi mengenai implikasi hukum jika penanggung jawab demonstrasi menyampaikan pemberitahuan ke polisi. 

Ia menekankan konsekuensi pasal bergantung pada kondisi yang terjadi dalam aksi. Menurutnya, penanggung jawab tidak bisa dipidana saat adanya kericuhan jika memberi tahu terlebih dahulu.

"Karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika," ucapnya.

"Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ," tambahnya.

Eddy kembali menegaskan pasal tersebut tidak menghambat penyampaian pendapat di muka umum. Ia menyatakan esensi ketentuan itu terletak pada pengaturan teknis, bukan pembatasan.

"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, dan membatasi kebebasan berdemonstrasi," lanjut Eddy.

"Tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: