Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Baru Perbolehkan 3 Upaya Paksa Tanpa Perlu Izin Pengadilan
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memaparkan alasan adanya tiga hal dari upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan dalam KUHAP baru.
Mulanya, Eddy memaparkan sembilan upaya paksa. Diantaranya, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan ke luar negeri.
"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan," ujar Eddy di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Ia menyentil soal adanya isu pemblokiran dan penyadapan tanpa izin. Menurutnya, hal itu merupakan hoaks dan ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya.
"Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," tuturnya.
Eddy kemudian menerangkan penyadapan tidak dirinci dalam KUHAP baru karena putusan MK mewajibkan aturan khusus dalam undang-undang terpisah.
"Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh," jelasnya.
"Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan," sambung Eddy.
Tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Eddy menuturkan penetapan tersangka tidak memerlukan izin karena belum terkait pelanggaran hak asasi.
"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban," jelasnya.
Eddy juga menjelaskan penahanan tidak memerlukan izin berdasarkan kondisi geografis serta keterbatasan sumber daya manusia. Ia mencontohkan daerah kepulauan dengan akses transportasi terbatas.
"Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama," terangnya.
Eddy menambahkan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan merupakan objek praperadilan.
"Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







