Sidang Perdana Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Ajukan Nota Keberatan
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah jaksa membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ucap Nadiem di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa nota keberatan rencananya akan disampaikan secara terpisah, baik oleh kliennya maupun tim penasihat hukum.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan seluruh materi sehingga pada prinsipnya siap membacakan eksepsi segera setelah dakwaan selesai dibacakan.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memutuskan sidang ditunda sementara. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa serta waktu istirahat sidang.
“Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB,” ujar Hakim Ketua.
Dalam praktik persidangan, pembacaan eksepsi umumnya dilakukan pada agenda sidang berikutnya, sekitar sepekan setelah sidang perdana yang berisi pembacaan dakwaan. Namun, apabila terdakwa dan penasihat hukum telah siap, nota keberatan dapat langsung disampaikan pada hari yang sama.
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara disebutkan meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





