Konpers Pemberlakuan UU KUHP KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana Baru

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 05 Januari 2026 | 14:51 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: