Peraturan Pemerintah dan Perpres KUHAP Masih Proses Penyusunan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 12:58 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas jelaskan aturan turunan KUHAP masih proses penyusunan.  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas jelaskan aturan turunan KUHAP masih proses penyusunan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih dalam proses penyusunan.

“Pertama, adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini dalam proses panitia antar kementerian sekarang,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) kemarin.

Supratman menegaskan, KUHAP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap berjalan meskipun RPP dan Perpres masih dalam proses.

“Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tadi. Jadi, ini harus diatur secara baik,” terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, RPP tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menjelaskan, Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih disiapkan oleh pemerintah.

Diketahui sebelumnya, UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: