Disebut Tidak Ada Koordinasi tentang Kehadiran TNI, PN Jakpus: Teguran Hakim Itu Hal Wajar
BeritaNasional.com - Kehadiran sejumlah anggota TNI di ruang sidang pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) disebut tidak diketahui oleh pihak pengadilan termasuk majelis hakim yang saat itu menyidangkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Muhammad Firman Akbar menjelaskan walau memiliki payung hukum namun kehadiran anggota TNI tersebut tidak berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakpus. Hal itu hanya hanya sebatas koordinasi antara TNI dan kejaksaan.
“Memang itu koordinasi antara Kejaksaan dengan TNI, bukan dengan Pengadilan,” ucapnya, Selasa (6/1/2026)
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi, kehadiran pria berbaju loreng itu semata untuk menjamin keamanan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang kemarin itu dalam rangka pengamanan Jaksa Penuntut Umum. Ini sudah ada payung hukumnya di Perpres Nomor 66 Tahun 2025," imbuhnya.
Firman mengatakan, kehadiran TNI ini dalam rangka pengamanan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi. “Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang kemarin itu dalam rangka pengamanan Jaksa Penuntut Umum. Ini sudah ada payung hukumnya di Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” imbuh Firman.
Sidang perdana Nadiem dengan perkara pengadaan laptop Chromebook ini merupakan sidang pertama yang dihadari bos Gojek tersebut setelah dua kali mangkir karena menjalani operasi.
“Soal Pak Hakim bertanya, ini TNI dari mana ya itu hal yang wajar. Sebagai Ketua Sidang, beliau tentu perlu mengetahui siapa saja yang ada di ruang sidang,” ungkapnya.
Teguran itu kemudian menjadi perhatian publik. Ketua majelis hakim yang menegur yakni Purwanto S Abdullah. Ia kemudian meminta anggota TNI yang berdiri di tengah ruang sidang untuk mundur ke area pintu masuk ruangan tanpa menganggu jalannya persidangan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







