Penjelasan DPR Soal KUHP Atur Pidana Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
BeritaNasional.com - Pasal 256 KUHP yang mengatur unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana disebut baru berlaku apabila unjuk rasa tersebut menimbulkan keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan tentang pasal yang mengatur tentang pidana yang bisa menjerat dalam aksi unjuk rasa.
"KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Ketentuan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan. Serta diselaraskan dengan prinsip pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.
"Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin," terangnya.
Sehingga jika telah ada pemberitahuan, kemudian ada terjadi terganggunya kepentingan umum, maka tidak dapat dipidana.
"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







