Dokter Richard Penuhi Pemeriksaan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Dokter Richard Lee telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee datang menggunakan kemeja putih didampingi seorang pria di belakangnya. Namun demikian, saat datang dia tak menghiraukan para awak media yang telah menunggu, dengan langsung masuk ke gedung.
Sebelum kedatangan hari ini, Richard Lee sedianya telah mengonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada penyidik. Kabar itu dibenarkan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
"(Richard Lee) Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik," ucap Reonald saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan perdana ini diyakini akan menjadi momen penting untuk menelusuri dugaan keterlibatannya dalam kasus perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dilaporkan Amira Farahnaz alis Doktif.
Atas laporan itu diketahui Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan nomor laporan polisi terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski begitu, Reonald belum banyak bicara soal hasil penyidikan tersebut. Dia baru mengatakan sedianya Richard Lee akan diperiksa pada 23 Desember 2025 namun minta dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






