Beredar Kabar Dirjen Planologi Kehutanan Digeledah Kejaksaan, Begini Penjelasan Kemenhut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 00:11 WIB
Gedung Kemenhut. (Foto/Istimewa)
Gedung Kemenhut. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta pada Rabu (7/1/2026). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menegaskan, kedatangan penyidik bukan terkait penggeledahan, tetapi untuk pencocokan data.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, pencocokan data dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan untuk meluruskan terkait informasi beredar soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” jelasnya. 

Di samping itu, Ristianto menyampaikan, pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Atas hal itu, Ristianto mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance) dengan sinergi bersama Kemenhut.

"Dalam rangka penguatan tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan dan berkeadilan," ujar dia.

Sebab, lanjut Ristianto, sinergi antara kementerian dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga komitmen bersama memastikan pengelolaan hutan Indonesia secara transparan, berkeadilan, berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang.

"Kemenhut menegaskan komitmennya mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, baik untuk kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," tukasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: