Ajukan Perpres Level Ancaman Terorisme, BNPT: Sifatnya Pencegahan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:03 WIB
Kepala BNPT Eddy Hartono (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kepala BNPT Eddy Hartono (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan  pengaturan itu bersifat pencegahan dan mekanisme pengendalian krisis terhadap ancaman-ancaman bermuatan terorisme.

"Kami BNPT, kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Nah, di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," terangnya, kemarin.

Eddy menjelaskan pembentukan perpres tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara terhadap analisis pengaturan level ancaman.

Level ancaman akan mengandung status terorisme di Indonesia. Pembentukan perpres, menurut Eddy, berkaca dari negara tetangga yang sudah mengimplementasikannya terlebih dahulu mengenai level ancaman terorisme.

"Kami akan buat dengan melibatkan kementerian dan lembaga, kita tentukan. Negara lain sudah tentukan pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama," ucapnya di Jakarta. 

Menurutnya BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas perumusan lebih dalam mengenai status terorisme.

"Nanti saya akan berkoordinasi, karena ini sudah dilakukan. Tinggal nanti, kalau tidak salah stakeholder-nya ini Kemhan," tuturnya.

Selain itu, Eddy juga menuturkan apabila level ancaman terorisme tersebut berskala tinggi, pihaknya akan mengerahkan TNI untuk membantu penanganan dari status terorisme berdasarkan analisis yang sudah diuraikan dalam perpres.

"Yang kedua, penanganannya seperti apa, misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi, karena BNPT sebagai Pusdalsis (Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis) itu sebagai sarana Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya," imbuhnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: