Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Laporan tersebut tercatat atas nama kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada, dan terdaftar dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Laporan itu menyertakan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat, serta Pasal 601 dan Pasal 602 juncto Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, sempat menjelaskan bahwa laporan tipe B ini dilayangkan sebagai tindak lanjut atas laporan tipe A yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.
“Kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum,” kata Dimas kepada wartawan, dikutip Kamis (9/4/2026).
Sebagaimana pasal yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, lanjut Dimas, hal itu didasari adanya upaya percobaan pembunuhan berencana. Termasuk pula pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tindakan terhadap Andrie Yunus yang disebut sebagai bentuk terorisme.
Dalam laporan itu, Dimas mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah bukti dari hasil investigasi mandiri yang menunjukkan adanya keterlibatan sipil. Jumlah itu pun berbeda dari tersangka yang ditetapkan Puspom TNI, yang hanya mencapai empat prajurit. Namun, hasil investigasi mandiri menunjukkan ada 16 orang terlibat.
“Kami memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk-petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan, yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil,” tuturnya.
Selain itu, Dimas juga menyoroti minimnya transparansi penanganan kasus oleh aparat militer. Ia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, namun hingga kini identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.
“Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas, dan lain sebagainya, namanya,” tutur dia.
TNI Limpahkan Berkas
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kabar itu disampaikan Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, terkait pelimpahan berkas dan empat tersangka yang telah dilakukan dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Aulia menjelaskan, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) yang merupakan anggota Denma BAIS TNI.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang berasal dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Sementara itu, Andrie Yunus, selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjadi korban teror penyiraman air keras saat melintas di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), saat ini masih menjalani perawatan.
Akibat teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya hingga saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai disiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






