KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Oknum Bea Cukai di Kasus Suap Impor
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta peran forwarder dalam kasus dugaan suap importasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu dilakukan terhadap dua orang. Saksi pertama yang merupakan pegawai Bea Cukai bernama Senen didalami terkait dugaan penerimaan uang.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Saksi kedua yang merupakan wiraswasta bernama Ahmad Kusaeri alias Uthie diperiksa mengenai peran dan mekanisme sebagai forwarder.
“Penyidik meminta keterangan saksi mengenai mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







