KPK Periksa Aktivitas Penukaran Uang Tersangka Suap Pajak Banjarmasin

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 10:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang terkait kasus dugaan korupsi suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu dilakukan terhadap karyawan Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang, Fu Man Yat alias Yusi.

Menurutnya, pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penukaran uang yang dilakukan salah satu tersangka, yakni Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penukaran uang yang dilakukan tersangka DJD,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, saksi kedua yang dijadwalkan, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong, tidak hadir.

“Penyidik masih menunggu konfirmasi dari saksi,” kata Budi.

KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; serta Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor (Venzo), sebagai tersangka.

Perkara ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.

Dian, yang saat itu bertugas, menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang “sharing”.

Dari pembagian tersebut, Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.

Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: