Termasuk Eggi Sudjana, Polisi Bakal Panggil Klaster Pertama Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 12:05 WIB
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan kembali memanggil para tersangka untuk klaster pertama terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, mereka yang akan dipanggil yakni Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Agenda tersebut, lanjut Budi, dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka Pakar Telematika Roy Suryo beberapa waktu lalu. 

Sembari melanjutkan pemeriksaan saksi ahli dan saksi diajukan tersangka klaster kedua yakni , yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga sedang mempertimbangkan terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan 

“Sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dr internal Polri,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: