Pakar Sebut Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Sepanjang Berkaitan dengan Tugas Pokok
BeritaNasional.com - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut tidak ada larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil dalam Undang-Undang (UU) Polri.
Pasal 28 Ayat 3 UU Polri tidak melarang anggota aktif ditugaskan di luar struktur Polri sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
"Saya menganalisis apakah Undang-Undang Polri memberikan satu norma larangan terhadap penugasan-penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri? Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas pokok Polri," ujar Rullyandi saat rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rullyandi menjelaskan Pasal 28 yang diperdebatkan publik adalah memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis.
Ayat 1 tegas memuat larangan Polri tidak boleh berpolitik praktis. Ayat 2 menegaskan Polri tidak punya hak memilih dan dipilih dalam rangka pemilu.
Kemudian, pada ayat 3, anggota Polri yang mau ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur wajib mengundurkan diri atau pensiun. Syaratnya, anggota wajib mengundurkan diri jika penugasan di luar struktur tidak ada sangkut paut dengan tugas pokok.
"Jadi, klir, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," jelas Rullyandi.
Menurut dia, jabatan politik praktis yang dimaksud adalah menteri, kepala daerah, DPR, sampai DPRD.
Namun, jabatan sipil yang tidak ada sangkut paut dengan tugas pokok Polri juga dilarang.
Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan, putusan MK tentang masalah jabatan polisi di luar struktur tidak melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Sepanjang, masih ada sangkut pautnya dengan tugas pokok.
"Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya," tegasnya.
Berkaitan dengan itu, Peraturan Kapolri yang memuat penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Rullyandi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







