Kasus Satelit Orbit, Tersangka Siap Ajukan Praperadilan Usai Gugatan Navayo Tidak Diterima

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 17:03 WIB
Kasus Satelit Orbit, Tersangka Siap Ajukan Praperadilan Usai Gugatan Navayo Ditolak. (BeritaNasional/ Bachtiar)
Kasus Satelit Orbit, Tersangka Siap Ajukan Praperadilan Usai Gugatan Navayo Ditolak. (BeritaNasional/ Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi tengah bersiap mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah itu terkait upaya praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur oleh Kemenhan RI tahun 2012-2021 yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur berlaku.

“Kami mendukung upaya pemerintah ya, jadi bukan berarti kalau kita prapid kita seolah-olah melawan pemerintah, bukan,” kata Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, praperadilan dilakukan sebagai tindaklanjut atas putusan Tribunal de Paris (pengadilan di Prancis) yang menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar USD 16.000.000 sebagai sans fondement (tanpa dasar hukum). Putusan Tribunal de Paris adalah lanjutan atas banding İndonesia terhadap putusan pengadilan arbitrase di Singapura tahun 2022.

“Saya sampaikan itu, batu pijakan pihak kejaksaan untuk melakukan serangkaian pidana, penegakan hukum, penyelidikan, penyelidikan, ya. Lalu dari putusan itu dimintai audit, dikeluarkan audit oleh BPKP tahun 2022, kalau nggak salah bulan Agustus,” kata Surya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Leonardi, Rinto Maha menyatakan dengan adanya putusan dari pengadilan di Prancis tersebut telah menegaskan tidak ada kerugian negara yang terjadi dari kasus tersebut.

“Nah ini yang potensial sudah tidak ada lagi, nol. Karena Indonesia asetnya yang katanya mau disita sudah dimenangkan,” ujarnya

Kemudian soal hitungan hasil laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 yang dikeluarkan atas putusan arbitrase di Singapura seharusnya ditinjau ulang.

“Itu dia ngitung kalau nanti Indonesia dikalahkan disita asetnya ini bakal ada kerugian. Itu potensial loss,” kata Rinto.

Lebih lanjut, Rinto menyoroti seharusnya Navayo International AG seharusnya mengajukan gugatan perdata di İndonesia apabila dalam perjalanan bisnis mengalami kerugian.

“Kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Navayo Ini biar temen-temen inget ya Materai 6000 Artinya apa? Pelaksanaan Perjanjian antara kedua belah pihak terikat dan patuh terhadap undang-undang atau pengadilan yang berlaku di Indonesia. Itu kata kuncinya harusnya melawan secara perdata ini enggak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan tersangka Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/12/2025) lalu.

Pelimpahan ini dilakukan dalam rangka persiapan perkara untuk naik ke meja persidangan. Di mana, Leonardi saat itu sempat berujar tidak terlibat dan menerima keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.

“Saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” jelas Leonardi kepada awak media.

Sementara dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka diantaranya Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti diduga terlibat proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) membuat negara merugi hingga kurang lebih Rp300 miliar.

Kemudian, Kejagung telah menetapkan Gabor Kuti Szilard (GK), warga negara Hungaria sekaligus CEO Navayo International AG sebagai buronan. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Benar sudah dinyatakan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi Senin (22/9/2025).

Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: